Sebagaimana kita ketahui, bendera dalam setiap wilayah adalah benda yang sakral. Bendera sebagai representatif sebuah daerah merupakan objek yang sangat penting untuk dimiliki oleh setiap wilayah atau negara. Begitu juga dengan orang Aceh, sebagai sebuah bangsa, juga memiliki bendera sendiri. Orang Aceh menyebut bendera dengan sebutan Alam. Lihat yuk, perkembangan bendera Aceh dari masa ke masa.
Table of Contents
Bendera Alam Peudeuëng
Pada masa kerajaan dulu, bendera Aceh dikenal dengan nama Alam Peudeung atau bendera yang ada gambar “peudeuëng ôn jôk” (pedang dari daun nira).
Warna dasar merah dengan gambar bulan bintang dan di bawahnya ada pedang berwarna putih. Bendera ini dipakai pada masa Sultan Iskandar Muda (1607-1636).
Saat itu bendera Alam Peudeuëng adalah adaptasi dari bendera Kerajaan Turki Utsmani dimana Kerajaan Aceh Darussalam saat itu mendapat dukungan penuh dari Ottoman Empire.
Selain Alam Peudeuëng, dalam perjalanannya, ada juga beberapa bendera yang dipakai pejuang Aceh sebagai panji-panji dalam medan perang.
Di Aceh na alam peudeueng
Cap sikureueng lam jaroe raja
Phon di Aceh troh u Pahang
Tan soe teunteng Iskandar Muda
Bangsa Portugeh angkatan meugah
Abeh geupinah di Aceh Raya
U Melaka keudeh geu pioh
Keunan pih troih geu pitjrok teuma
Iskandar Tsani duek Geunantoe
Lakoe putroe Tadjul Mulia
Kota Malaka teuma geu eungkhoe
Portugeh ji woe keudeh u Goa.
Bendera Bintang Buleuën
Bendera Bulan Bintang atau Bintang Buleuën merupakan bendera yang dipakai Hasan Tiro deklarator Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam menggerakkan kembali perjuangan orang Aceh untuk merebut kemerdekaan setelah bergabung dengan Indonesia.
Bendera ini sangat dekat dengan orang Aceh di era perang RI dengan GAM dari 1976 – 2005.
Saat itu, Bintang Buleuën selalu berkibar di setiap milad GAM pada tanggal 4 Desember. Bendera ini jadi simbol perjuangan orang Aceh untuk merebut kembali kedaulatan daerah Aceh dari pemerintahan Indonesia.
Polemik Bendera Aceh
Orang Aceh sangat mengelukan berkibarnya bendera sendiri di era pasca damai. Namun begitu, meskipun dalam perjanjian Helsinki (dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh) disebutkan Aceh boleh memiliki bendera, namun model bendera yang sah masih menjadi polemik.
Hingga saat ini belum ada titik temu antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Aceh dalam merumuskan bentuk bendera Aceh yang akan berkibar dengan damai di masa depan.[]