Inilah kunci menjadi #AcehBangsaTeuleubeh di ateuëh ruëng dônya yang dijalani oleh orang Aceh pada masa kejayaan Kesultanan Aceh Darussalam. Ada 21 wasiat Sultan Aceh atau dikenal “The Aceh Code” yang dibuat pada masa kepemimpinan Sultan Ali Mughayat Syah. Semua kode ini wajib dijalani oleh seluruh rakyat Negeri Aceh dan menjadi wasiat atawa nasehat bagi generasi Aceh selanjutnya.
Bukti “The Aceh Code” ini disahkan sekitar tahun 913 Hijriah pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal hari Ahad bersamaan 23 Juli, 1507 Masehi. Menurut riwayat, transliterasi manuskrip Kerajaan Aceh berisi 21 wasiat Sultan Aceh ini ditemukan di perpustakaan Universiti Kebangsaan Malaysia. Yuk kita simak dan amalkan.
Table of Contents
Wasiat Sultan Aceh 1
Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh yang lelaki dan mukallaf dan bukan gila yaitu hendaknya membawa senjata kemana-mana pergi berjalan siang-malam yaitu pedang atawa sikin panjang, atawa sekurang-kurangnya sebilah rencong atawa tiap-tiap yang bernama senjata.
Wasiat Sultan Aceh 2
Tiap-tiap rakyat mendirikan rumah atau masjid atau bale-bale atau meunasah maka pada setiap tiang di atas puting di bawah bara hendaknya dipakai kain merah dan putih.
Wasiat Sultan Aceh 3
Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh yaitu bertani utama lada dan barang-barang tani lainnya.
Wasiat Sultan Aceh 4
Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh mengajar dan belajar pandai emas, pandai besi dan pandai tembaga beserta bunga ukirannya
Wasiat Sultan Aceh 5
Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh yang perempuan untuk mengajar dan belajar membikin tenun, bikin kain sutera dan kain benang, menjahit, menyulam dan melukis bunga pada kain pakaian dan barang sebagainya.
Wasiat Sultan Aceh 6
Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh belajar dan mengajar jual-beli dalam negeri dan luar negeri dengan bangsa asing.
Wasiat Sultan Aceh 7
Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh belajar dan mengajar ilmu kebal.
Wasiat Sultan Aceh 8
Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh yang laki-laki mulai taklif syarak umur 15 tahun belajar dan mengajar main senjata dengan pendekar silek dan barang sebagainya.
Wasiat Sultan Aceh 9
Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh dengan wajib ‘ain belajar dan mengajar ilmu agama Islam syariah Nabi Muhammad SAW atas almariq (berpakaian) mazhab Ahlussunnah wal Jamaah.
Wasiat Sultan Aceh 10
Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh menjauhkan diri dari belajar dan mengajar ilmu kaum tujuh puluh dua yang di luar Ahlussunnah wal Jamaah.
Wasiat Sultan Aceh 11
Sekalian hukum syara’ yang dalam Negeri Aceh diwajibkan memegang atas jalan Mazhab Imam Syafi’i di dalam sekalian hal ihwal hukum syara’ syariat Nabi Muhammad SAW. Maka mazhab yang tiga itu apabila mudharat dibolehkan dengan cukup syarat (syarat).
Wasiat Sultan Aceh 12
Sekalian zakat dan fitrah di dalam Negeri Aceh tidak boleh pindah dan tidak diambil untuk buat bikin masjid dan bale dan meunasah maka zakat dan fitrah itu hendaknya dibagi delapan bagian ada yang mustahak menerimanya masing-masing daerah pada tiap-tiap kampung maka janganlah sekali-kali tuan-tuan zalim merampas zakat dan fitrah hak milik yang mustahak.
Wasiat Sultan Aceh 13
Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh membantu kerajaan berupa apapun apabila fardhu sampai waktu datangnya kerajaan meminta bantu.
Wasiat Sultan Aceh 14
Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh belajar dan mengajar mengukir kayu dengan tulisan dan bunga-bungaan dan hendaknya mencetak batu baru dengan berapa banyak pasir dan tanah liat dan kapur dan air kulit dan tanah bata yang ditumbuk serta batu-batu karang dihancurkan semuanya dan tanah diayak itulah adanya.
Wasiat Sultan Aceh 15
Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh belajar dan mengajar indang emas di mana-mana tempatnya dalam negeri.
Wasiat Sultan Aceh 16
Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh memelihara ternak seperti kerbau, sapi, kambing, itik, ayam dan tiap-tiap yang halal dalam syarak agama Islam.
Wasiat Sultan Aceh 17
Diwajibkan ke atas sekalian rakyat Aceh mengerjakan khanduri Maulid Nabi Muhammad SAW tiga bulan sepuluh hari waktunya supaya dapat menyambung silaturahmi kampung dengan kampung, datang-mendatangi, kunjung-mengunjungI, ganti-berganti makan khanduri.
Wasiat Sultan Aceh 18
Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh bahwa hendaknya pada tiap-tiap tahun mengadakan Khanduri Laot yaitu di bawah perintah Amirul Bah yakni Panglima Laot.
Wasiat Sultan Aceh 19
Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh mengerjakan Khanduri Blang pada tiap-tiap kampung dan mukim masing-masing di bawah perintah Penglima Meugoe atau Keujruen Blang pada tiap-tiap tempat mereka itu.
Wasiat Sultan Aceh 20
Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh bahwa tiap-tiap pakaian kain sutera atau benang atau payung dan barang sebagainya yang berupa warna kuning atau hijau tidak boleh memakainya kecuali Kaum Bani Hasyim dan Bani Muthalib yakni sekalian syarif-syarif dan sayed-sayed yang turun menurun silsilahnya daripada Sayyidina Hasan dan Sayyidina Husen kedua anak Sayidatina Fatimah Zahra binti Sayyidina Rasulullah Muhammad SAW; dan warna kuning atau hijau tersebut yang dibolehkan memakainya yaitu sekalian kaum keluarga ahli waris Kerajaan Aceh Darussalam yang raja-raja dan kepada yang telah diberi izin oleh kerajaan dibolehkan memakainya kepada siapapun.
Wasiat Sultan Aceh 21
Diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh bahwa jangan sekali-kali memakai perkataan yang hak kerajaan: Titah, Sabda, Karunia, Nugrahi, Murka, Daulat, Sri Pada (Paduka), Harap Mulia, Paduka Sri, Singgahsana, Takhta, Duli Hadrat, Syah Alam, Sri Baginda, dan Permaisuri.